Ini Kriteria Mobil Baru yang Dikenai Pajak 0 Persen Mulai Bulan Depan

Pemerintah menyiapkan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil baru dimulai Maret 2021 ( PPnBM mobil). Diskon PPnBM 0 persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan besaran diskon sebesar 100 persen di bulan pertama. Artinya, pada tiga bulan pertama kebijakan ini berlaku, maka pada setiap pembelian mobil baru di bawah 1.500 cc akan digratiskan PPnBM-nya. Untuk tiga bulan berikutnya, besaran diskon yang diberikan sebesar 70 persen, dan tiga bulan terakhir sebesar 50 persen.
Sebagai informasi, industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar. Di sisi lain, sektor otomoif jadi salah satu industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Karena itu pemerintah memutuskan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM mobil. Pemerintah mengharapkan pemberian insentif berupa PPnBM 0 persen ini diharapkan mampu meningkatkan kembali pembelian dan produksi kendaraan bermotor.
Baca juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen Berlaku 3 Bulan, Enam Bulan Berikutnya Didiskon Hal ini diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat sehingga produksi manufaktur otomotif bisa bisa mencapai 81.752 unit secara bertahap atau senilai Rp 1,4 triliun sebagai pemasukan negara.

Kriteria mobil yang dikenai pajak 0 persen dari pemerintah dikutip dari Kontan, Minggu (14/2/2021), yakni mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4×2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen. Jenis-jenis mobil yang bisa mendapatkan pembebasan PPnBM 0 persen antara lain jenis kendaraan multi pupose vehicle (MPV) kelas low seperti Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Toyota Avanza, dan Nissan Livina. Jenis kendaraan lainnya adalah low cost green car atau LCGC seperti Toyota Agya, Honda Brio Satya, Toyota Calya, Daihatsu Sigra, dan Daihatsu Ayla. Lalu jenis mobil sedan jenis tertentu ( PPnBM mobil sedan).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ini Kriteria Mobil Baru yang Dikenai Pajak 0 Persen Mulai Bulan Depan”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/02/14/090200926/ini-kriteria-mobil-baru-yang-dikenai-pajak-0-persen-mulai-bulan-depan?page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Write a comment